Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah
Thariqah
Qadiriyah Naqsabandiyah adalah
perpaduan dari dua buah tarekat besar, yaitu Thariqah Qadiriyah dan Thariqah
Naqsabandiyah. Pendiri tarekat baru ini adalah
seorang Sufi Syaikh besar Masjid Al-Haram di Makkah al-Mukarramah bernama
Syaikh Ahmad Khatib Ibn Abd.Ghaffar al-Sambasi al-Jawi (w.1878 M.). Beliau
adalah seorang ulama besar dari Indonesia yang tinggal sampai akhir hayatnya
di Makkah. Syaikh Ahmad Khatib adalah mursyid Thariqah Qadiriyah, di samping
juga mursyid dalam Thariqah
Naqsabandiyah. Tetapi ia hanya menyebutkan
silsilah tarekatnya dari sanad Thariqah Qadiriyah
saja. Sampai sekarang belum diketemukan secara pasti dari sanad mana beliau
menerima bai'at
Thariqah Naqsabandiyah.
Sebagai seorang mursyid yang kamil mukammil Syaikh Ahmad Khatib sebenarnya
memiliki otoritas untuk membuat modifikasi tersendiri bagi tarekat yang
dipimpinnya. Karena dalam tradisi Thariqah Qadiriyah
memang ada kebebasan untuk itu bagi yang telah mempunyai derajat mursyid.
Karena pada masanya telah jelas ada pusat penyebaran Thariqah Naqsabandiyah
di kota suci Makkah maupun di Madinah, maka sangat dimungkinkan ia mendapat
bai'at dari tarekat tersebut. Kemudian menggabungkan inti ajaran kedua
tarekat tersebut, yaitu Thariqah
Qadiriyah dan Thariqah Naqsabandiyah dan mengajarkannya kepada murid-muridnya, khususnya yang
berasal dari Indonesia.
Penggabungan inti ajaran kedua tarekat tersebut karena pertimbangan logis dan
strategis, bahwa kedua tarekat tersebut memiliki inti ajaran yang saling
melengakapi, terutama jenis dzikir dan metodenya. Di samping keduanya
memiliki kecenderungan yang sama, yaitu sama-sama menekankan pentingnya
syari'at dan menentang faham Wihdatul Wujud. Thariqah Qadiriyah mengajarkan Dzikir Jahr Nafi Itsbat,
sedangkan Thariqah
Naqsabandiyah mengajarkan Dzikir Sirri Ism Dzat. Dengan penggabungan kedua jenis tersebut diharapkan para
muridnya akan mencapai derajat kesufian yang lebih tinggi, dengan cara yang
lebih mudah atau lebih efektif dan efisien. Dalam kitab Fath al-'Arifin,
dinyatakan tarekat ini tidak hanya merupakan penggabungan dari dua tarekat
tersebut. Tetapi merupakan penggabungan dan modifikasi berdasarkan ajaran
lima tarekat, yaitu Tarekat Qadiriyah, Tarekat Anfasiyah, Junaidiyah, dan
Tarekat Muwafaqah (Samaniyah). Karena yang diutamakan adalah ajaran Tarekat
Qadiriyah dan Tarekat Naqsyabandiyah, maka tarekat tersebut diberi nama Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah. Disinyalir tarekat ini tidak berkembang di kawasan lain
(selain kawasan Asia Tenggara).
Penamaan tarekat ini tidak terlepas dari sikap tawadlu' dan ta'dhim Syaikh Ahmad Khathib al-Sambasi terhadap pendiri kedua
tarekat tersebut. Beliau tidak menisbatkan nama tarekat itu kepada namanya.
Padahal kalau melihat modifikasi ajaran yang ada dan tatacara ritual tarekat
itu, sebenarnya layak kalau ia disebut dengan nama Tarekat Khathibiyah atau
Sambasiyah, karena memang tarekat ini adalah hasil ijtihadnya.
Sebagai suatu mazhab dalam tasawuf, Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah memiliki ajaran yang diyakini kebenarannya, terutama
dalam hal-hal kesufian. Beberapa ajaran yang merupakan pandangan para
pengikut tarekat ini bertalian dengan masalah tarekat atau metode untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT. Metode tersebut diyakini paling efektif
dan efisien. Karena ajaran dalam tarekat ini semuanya didasarkan pada
Al-Qur'an, Al-Hadits, dan perkataan para 'ulama arifin dari kalangan Salafus shalihin.
Setidaknya ada empat ajaran pokok dalam tarekat ini, yaitu : tentang
kesempurnaan suluk, tentang adab (etika), tentang dzikir, dan tentang
murakabah.
Sumber:
http://www.suryalaya.org/tqn1.html
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar